CARA Scan QR Code dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini 4 Indikator Warna di PeduliLindungi

Berikut ini cara scan QR Code dan cara download sertifikat vaksin Covid 19 di aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan umum seperti pusat perbelanjaan/mal hingga stasiun diwajibkan sudah melaksanakan program vaksinasi Covid 19. Jika sudah mendapatkan suntikan vaksin, masyarakat dapat mengakses pelayanan umum tersebut dengan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.

Namun sebelumnya, masyarakat dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi secara gratis di Google Play Store atau App Store. Lantas, bagaimana cara scanQR Code di aplikasi PeduliLindungi? 1. Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif. 3. Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun. 4. Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.

Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital. Nah, jika diminta menunjukkan QR Code saat masuk ke mal/bioskop/stasiun, maka pilih Scan QR Code. 5. Klik menu Scan QR Code.

Ketika memasuki lokasi atau di pintu masuk, Anda bisa menunjukkan hasil QR Code Anda ke tempat yang sudah disediakan. Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk atau tidak. Saat menggunakan akun PeduliLindungi untuk Check In maupun Check Out, akan ditampilkan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid 19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid 19.

Terdapat 4 warna sebagai identifikasi status keamanan berpergian pengguna, berikut artinya seperti dikutip dari laman : Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid 19. Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid 19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.

Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid 19. Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi. Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid 19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.

Pengunjung yang memiliki status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum. 1. Buka aplikasi PeduliLindungi atau lewat laman pedulilindungi.id >>> ; 2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;

3. Klik centang pada kode verifikasi dan Pilih Periksa; 4. Nantinya, ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar; Kemudian, muncul keterangan bila sudah divaksin, misalnya Sudah Vaksin Pertama;

Selain itu, juga ada informasi Lokasi Vaksin. 1. Pastikan sudah menginstall aplikasi PeduliLindungi. 2. Login di aplikasi PeduliLindungi dengan nomor HP Anda.

3. Tunggu kode OTP yang akan masuk di SMS. 4. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan lewat SMS. 5. Klik 'Paspor Digital'.

6. Klik 'Nama' untuk memunculkan sertifikat vaksin. 7. Pilih 'Sertifikat Vaksin'. 8. Klik 'Unduh' untuk menyimpan sertifikat vaksin Covid 19.

Masyarakat bisa menyampaikan kendala secara onlinemelalui email [email protected]. Hal tersebut, telah disampaikan Kementerian Kesehatan melalui akun resmi Instagram @kemenkes_ri . "Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi? Juga ada kesalahan data di kartu vaksin? Bagaimana cara memperbaikinya?

Tenang, kamu bisa mengatasi kendala yang dihadapi melalui email [email protected], isi sesuai format dalam infografis berikut ya," keterangan dalam postingan Instagram @kemenkes_ri. Berikut ini solusi atau cara jika sertifikat vaksin belum muncul dan data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri : 1. Masyarakat dapat menyampaikan kendala dengan mengirimkan email ke [email protected].

2. Adapun untuk menyampaikan kendala, format email yang dikirimkan harus sesuai ketentuan. Format Email: Nama Lengkap

NIK KTP Tempat Tanggal Lahir Nomor Handphone

3. Kemudian, lampirkan foto dan kartu vaksinasi. 4. Agar langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *