Masih Dipercaya Jadi Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah Bantah Moeldoko Marah Besar Kepadanya

Salah satu kuasa hukum Kubu Moeldoko, Rusdiansyah, membantah tuduhan yang dilontarkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra, pada Minggu (3/10/2021) kemarin. Rusdiansyah membantah tuduhan Herzaky pada dirinya yang disebut telah membocorkan pertemuan rahasia antara tim KSP Moeldoko dengan ahli ahli hukum di kawasan Ampera Jakarta Selatan. Dirinya juga dituding menjadi penyebeb bubarnya rencana pertemuan tersebut dan akhirnya KSP Moeldoko marah besar kepadanya.

Tuduhan ini, kata Rusdiansyah, tidaklah benar. Rusdiansyah mengatakan, dirinya masih dipercaya menjadi kuasa hukum Moeldoko terkait hasil KLB Sibolangit, Deli Serdang. "Faktanya, tidak pernah ada pertemuan yang dituduhkan. Mereka telah membuat cerita bohong, apalagi dikatakan Pak Moeldoko marah besar kepada saya. Karena faktanya, sampai detik ini saya masih mendapat kepercayaan dari beliau menjadi kuasa hukum DPP partai Demokrat hasil KLB Sibolangit, Deli Serdang," kata Rusdiansyah kepada , Senin (4/10/2021).

Selain membantah tuduhan tersebut, Rusdiansyah juga membantah tuduhan tentang dirinya yang diperiksa polisi karena telah membuat surat kuasa palsu. Rusdiansyah mengatakan, tuduhan tersebut tidak terbukti. Bahkan, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa polisi terkait tuduhan itu.

"Terkait tuduhan bahwa saya dikatakan diperiksa polisi karena dituduh membuat surat kuasa palsu, itu juga tidak benar dan sangat mengada ngada. Sebab faktanya, sampai detik ini, saya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa polisi terkait tuduhan tersebut," tambah Rusdiansyah. Malahan, Rusdiansyah meminta AHY untuk belajar dari kekalahannya pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan di PN Jakarta Pusat terhadap 12 orang kader Partai Demorat sebelumnya. "AHY Cs (kubu) harus belajar dari kekalahan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan di PN Jakarta Pusat terhadap 12 orang kader Partai Demorat akibat AHY beritikad tidak baik," kata Rusdiansyah.

Mengutip Senin (4/10/2021), pengamat politik UIN Syarief Hidayatullah, Adi Prayitno, turut menanggapi polemik dualisme di Partai Demokrat yang melibatkan kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kini memasuki babak baru. Sebelumnya, perlawanan kubu Moeldoko hanya bicara politik narasinya. Namun kini, kata Adi, perlawanan yang dilakukan kubu Moeldoko cukup berbeda, yakni mengambil langkah hukum.

"Perlawanan sekarang pada level hukum, kalau dulu bicara politik narasinya agak salah karena SK Kemenkumham sudah dimenangkan kubu AHY," kata Adi, Senin (27/9/2021). Publik, kata Adi, sempat menilai perlawanan kubu Moeldoko telah selesai setelah SK dari Kemenkumham telah selesai dan dimenangkan oleh kubu AHY. Namun kenyataannya, kubu Moeldoko kembali melakukan perlawanan dengan serangan yang cukup serius.

"Publik melihat setelah SK dimenangkan (kubu AHY) seakan akan eks Demokrat dan Moeldoko ini selesai perlawanannya. Tapi nyatanya mereka mengeluarkan dua peluru yang relatif agak serius karena mereka sedang menggugat ke PTUN terkait SK Kemenkumhan dan AD/ARTnya," ujar Adi. Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny K Harman, turut merespons soal gugatan yang diajukan kubu Moeldoko. Benny menyebut, pihaknya akan sepenuhnya percaya kepadaMahkamah Agung (MA) yangtetap menjaga independensinya demi tegaknya keadilan.

Ia meyakini, MA tidak akan terintervensi oleh pihak manapun,baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut disampaikan Benny kepada , Senin (27/9/2021). "Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," kata Benny.

Jika MA menerima gugatan tersebut, maka tentunya akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air. Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tapi juga akan mengganggu otonomi parpol dalam mengurus dirinya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *